TINDAK KORUPSI BUKAN CERMINAN BANGSA INDONESIA

Tindak korupsi telah mewarnai kancah politik di Indonesia, yang sejak digulirkan orde reformasi. Petinggi negara telah menjadi bagian yangberkesempatan untuk bertindak korupsi dan sekaligus menjadi pembasmi wabah korupsi itu sendiri. Logika yang ada adalah orang yang bisa melakukan korupsi karena 1.dalam posisi yang tepat untuk melakukan korupsi, 2.adanya dukungan orang a.dari dalam lingkungan dia bekerja, b.adanya dorongan dari orang terdekat seperti istri/suami, anak/orang tua. 3.Lemahnya pengawasan dari a.penegak hukum (hukum yang bisa dibeli), b.lemahnya masyarakat untuk menghukum orang yang berkorupsi c.lemahnya institusi keagamaan dalam berperan dimasyarakat.




Faktor-faktor ini akan berkembang dalam bentuk yang lebih modern seiring perkembangan pengelolaan negara. Sampai dalam batas tertentu wacana orde reformasi adalah pengelolaan negara dengan carayang modern namum orang-orang yang mengelola negara tersebut belum mempunyai referensi bagaimana cara yang dianggap modern tersebut. Mereka para pengelola yang mengaku orde reformasi hanya mempunyai cara yang telah dijalankan orde sebelumnya yaitu dengan pemilu setiap lima tahun dan dengan bagi uang, dan masyarkat juga berfikir begitu sekarang saat pemilu minta uang pada partai.
Namun usaha kearah yang bersih dan wibawa telah dikerjakan oleh DPR dengan dikeluarkanya undang-undang tipikor (dapat klik didwonload ini) uu no 30 tahun 2002, dan dikeluarkan lagi uu no tahun 2009, (dapat klik didwonload ini). Bahwa kewibawaan negara dimata negara lain adalah bagaimana kondisi pejabatdan masyarakat dalam mengelola dan melaksanakan kehidupan dalam berbangsa.

0 comments